KabarBaik.co- Reaksi protes dan gelombang aksi atas tayangan Xpose Uncensored di Trans7, masih terus meluas di berbagai daerah. Publik pun mengingat kembali kasus yang pernah menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam. Mantan Gubernur DKI itupun harus menjalani tahanan selama 1 tahun 8 bulan, dan telah bebas pada Januari 2019.
Lantas, bagaimana dengan tayangan Xpose Uncensored yang diproduksi oleh Rumah Produksi (PH) Shandhika Widya Cinema itu? Dengan narasi yang dianggap tendensius dan menyinggung ulama, kiai, santri dan pesantren, sejumlah kalangan menilai tayangan itu juga berpotensi melanggar pasal-pasal pidana terkait ujaran kebencian SARA, penodaan agama, serta fitnah.
Diketahui, tayangan edisi 13 Oktober 2025, berjudul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?” itu menyajikan framing sensasional. Tentang kehidupan santri. Sebut saja, diksi “ngesot” saat bertemu kiai, jongkok minum susu, dan implikasi kiai “kaya raya” sementara santri seperti “pelayan” yang memberi amplop. Narasi ini dinilai menyiratkan “perbudakan” di pesantren.
Dalam perkara tersebut, pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab berpotensi dijerat pasal berlapis. Terutama karena tayangan itu disebarkan melalui TV dan platform digital. Berikut pasal-pasal utama, beserta bunyi lengkapnya dan ancaman pidana:
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (TE):
Bunyi Pasal 28 ayat (2): ‘’Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’’
Bunyi Pasal 45A ayat (2): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Baca Juga: Senator Jatim: Tabarukan Bukan Modus Kiai, Itu Investasi untuk Panen Akhlak Bangsa
Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyinya: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 310-311 KUHP, bunyi Pasal 310 ayat (1): “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 311 ayat (1): “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan melawan cita-citanya, maka diancam karena salah tuduh, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Lalu, pasal manakah yang bakal menjerat tayangan Xpose Uncensored? Tentu, menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. Yang jelas, dalam perkara ini, laporan pidana telah diterima pihak kepolisian. Di antaranya, Polda Metro Jaya (nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT), Polda Jatim (LP/B/1476/X/2025/SPKT), dan Bareskrim Polri, dengan penyelidikan tahap awal.
Beberapa pihak, termasuk PBNU telah menyatakan, proses mesti tetap dilanjutkan ke tuntutan yudisial untuk efek jera kepada siapapun. Sebab, tayangan itu dapat memperburuk polarisasi jika tidak ditangani adil, mengingat pesantren sebagai simbol budaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)







