Praktik Mafia Tanah, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Gresik Disidangkan

oleh -1212 Dilihat
161EC632 3128 4E5B B757 6AEA39B87543
Terdakwa Resa Andrianto (kanan) dan Adhienata Putra Deva. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, Kamis kemarin. Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa dihadirkan. Yakni terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Gsk. Dan nomor perkara 241/Pid.B/2025/PN Gsk untuk terdakwa Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik.

Dalam berkas dakwaan, JPU Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM yang terjadi sejak kurun waktu Mei-Agustus 2023 lalu.

Dugaan praktik mafia tanah itu bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto yang masih berstatus DPO.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga berkedudukan sebagai korban.

“Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi,” kata JPU.

Atas berkurangnya luas tanah tersebut, dibuatlah surat pernyataan menerima atas nama Tjong Cien Sieng. Yang ternyata surat tersebut palsu. Dibuat dan ditandatangani terdakwa.

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban,” terang Imamal.

Hakim Ketua Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merespon dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda pada pekan pekan depan Kamis (28/8) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

“Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya. Sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Sarudi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.