Praktisi Hukum Peringatkan Dugaan Intervensi ASN dalam Program BKKD Bojonegoro 2025

oleh -165 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 12 at 13.19.42
Pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Praktisi hukum Agus Rismanto mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan pemerintah desa penerima program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 tetap menjaga profesionalitas, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

Peringatan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang sempat mencoreng pelaksanaan program BKKD di masa lalu. Agus yang akrab disapa Gus Ris itu mengungkapkan bahwa potensi penyimpangan dalam program bernilai sekitar Rp 682 miliar itu masih terbuka jika tidak diawasi dengan ketat.

“Banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ujar Gus Ris, Rabu (12/11).

Menurut mantan anggota DPRD Bojonegoro itu, dalam aturan, seharusnya tim pelaksana kegiatan (timlak) di tingkat desa melakukan proses lelang penyedia barang secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Gus Ris mengaku dalam beberapa hari terakhir telah menerima informasi mengenai dugaan intervensi dari oknum Pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Mereka disebut meminta pengelola program BKKD agar membeli material seperti aspal maupun rigid beton kepada penyedia tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya. “Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, pada Selasa (11/11) kemarin, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut, Bupati memberikan tiga imbauan utama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, yakni tidak melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan ASN.

Pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa juga dilarang keras menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi, termasuk dari penyedia atau calon penyedia barang dan jasa. Serta tidak menerima gratifikasi atau janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.