KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil membekuk preman yang sayat pipi sopir bus antar kota, Edi Susanto. Janji Satreskrim mengungkap kasus itu membuahkan hasil dengan mengamankan Kasiadi alias Ucok (45) yang setiap harinya mangkal di simpang empat Kebonagung, Kota Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil memburu pelaku yang sembunyi di rumah rekannya di wilayah Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura mabuk. Namun, polisi tidak mudah terkecoh dan langsung membawanya.
“Tapi saat diajak coba kabur lagi, anggota akhirnya langsung memberikan tindakan terukur,” kata Iptu Choirul Mustafa, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Rabu (13/8).
Ucok kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Berdasar hasil penyidikan, Ucok ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan lima kali. Terakhir pada 2023 lalu dia melakukan penganiayaan hingga berakhir dikeroyok warga. Atas perbuatannya, Ucok dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)