KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria diamankan polisi setelah mencuri uang tunai senilai Rp 50 juta dari sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku mengaku telah membuang Rp 48 juta uang hasil curian ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Pelaku berinisial MAR (24), warga setempat. Aksi pencurian terjadi di Nikita Market pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan pelaku memanjat penyangga kanopi toko sebelum melepas empat genting dan masuk melalui plafon. Setelah berada di dalam, pelaku langsung menuju area kasir dan lemari penyimpanan.
“Pelaku mencongkel lemari menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Selasa (10/2).
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pemilik minimarket pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak membuka toko. Pemilik curiga setelah mendapati plafon dalam kondisi jebol dan lemari penyimpanan terbuka. Uang tunai yang disimpan di dalamnya diketahui telah raib.
Pemilik kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku bertubuh sawo matang dan memiliki tato di kedua tangan. Namun wajah pelaku tidak terlihat jelas karena tertutup kain saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengarah pada MAR. Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, MAR mengaku hanya menyimpan Rp 2 juta dan membuang sisa uang hasil curian ke sungai.
“Pengakuannya, Rp 48 juta dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Saat ini masih kami dalami dan lakukan pencarian barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






