Pria Jombang Ditangkap Polisi Gegara Embat Mobil Rental lalu Digadaikan di Cianjur

oleh -712 Dilihat
75f2222e 8c88 4f6e 9d09 7854713e3b02
Pelaku tindak penggelapan mobil rental yang diamankan polisi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang pria di Jombang harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Pelaku, Swestyawan Dwi Soraya, 40 tahun, warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang.

Kapolsek Jombang Kota AKP Mulyani, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula pada 24 September 2024 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, Heru Pantjoro, 52 tahun, di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan ditemani rekannya. Dia berniat mengajak kerja sama dengan modus menyewa mobil korban untuk keperluan proyek,” terang AKP Mulyani, Jumat (27/6).

Tanpa sedikit pun rasa curiga, korban Heru menyetujui niat pelaku. Ia kemudian menunjukkan satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih keluaran 2016 dengan nomor polisi S-1382-YZ, lengkap dengan STNK atas nama Nanang Lutfilah.

“Kesepakatan dibuat secara lisan malam itu juga. Biaya sewa disepakati Rp 7 juta per bulan, dengan hitungan sewa per 30 hari,” tutur Mulyani.

Perjanjian awal sempat berjalan lancar, dan uang sewa rutin dibayarkan. Namun, memasuki awal tahun 2025, janji tinggal janji. Uang sewa tak kunjung terbayar, sementara mobil tak pernah kembali ke tangan korban.

“Dia itu menyewa mobil dalam waktu satu bulan angsurannya lancar, setelah 3 bulan dia tidak bayar,” jelas Mulyani.

Kekhawatiran Heru mulai memuncak ketika pelaku terus mengumbar janji akan membayar saat dihubungi. Hingga akhirnya, korban terkejut mendapat kabar bahwa mobilnya sudah berpindah tangan.

“Bukan dijual, tetapi digadaikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp 30 juta,” imbuh Mulyani.

Akibat kejadian ini, korban Heru Pantjoro menderita kerugian hingga Rp 120 juta. Swestyawan berhasil diamankan petugas di wilayah Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.