Pria Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati

oleh -132 Dilihat
75d81ac2 1334 494b 9e9f 71025377b804
Yusa Cahyo Utomo saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro di Ruang Cakra.

Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tragedi ini menelan empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” tegas Dwiyantoro dalam putusannya, Rabu (13/8).

Di ruang sidang yang tegang, Yusa terlihat pasrah dan sesekali menebar senyum tipis. Namun, putusan ini menuai protes dari penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, yang menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting pembuktian perkara.

“Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan, padahal itu penting sebagai pertimbangan,” ujarnya.

Rofian juga menggugat unsur pembunuhan berencana yang disematkan pada kliennya. Menurutnya, di lokasi kejadian terdapat pisau, sabit, dan palu milik ayah terdakwa yang seorang tukang kayu.

“Kalau dia merencanakan pembunuhan, kenapa yang dipilih palu, bukan pisau? Itu tidak dipertimbangkan,” tambahnya.

Atas sejumlah alasan itu, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya banding. “Semua keberatan akan kami tuangkan dalam memori banding,” tegas Rofian.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewanti Nur Indarti menegaskan pihaknya juga akan menyatakan banding.

“Kalau putusan sudah sesuai tuntutan, mestinya kami menerima. Tapi karena pihak terdakwa banding, kami juga wajib banding,” jelas Dewanti.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/12) dini hari. Korban adalah kakak kandung Yusa, Kristina, beserta suaminya, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, CAW. Bahkan, Dua anak Kristina menjadi sasaran kekerasan dalam insiden tragis ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.