KabarBaik.co – Sebanyak 596 buruh pabrik rokok di Mitra Produksi Sigaret (MPS) Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengelola MPS, PT Rukun Jaya Makmur, melakukan pengurangan tenaga kerja karena produksi sigaret kretek tangan (SKT) menurun drastis.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Amir Sahid, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan langsung ke MPS Padangan sekitar sepekan lalu.
“Sekitar seminggu lalu kami sudah mengecek ke lokasi untuk memastikan hak-hak karyawan telah dibayarkan. Hasilnya semua hak sudah diselesaikan oleh perusahaan tanpa ada masalah,” ujar Amir, Kamis (28/8).
Menurut Amir, PHK massal itu tidak terkait persoalan hubungan industrial, melainkan faktor eksternal berupa penurunan produksi. “PHK ini murni efisiensi. Produksi rokok menurun sehingga pendapatan perusahaan ikut berkurang, dan akhirnya dilakukan pengurangan karyawan,” jelasnya.
PT Rukun Jaya Makmur merupakan mitra HM Sampoerna yang bergerak di bidang jasa borongan produksi SKT. Penurunan jumlah pekerja disebut sangat bergantung pada permintaan dari pemberi kerja.
Berdasarkan data yang diterima Disperinaker Bojonegoro, hingga akhir Juli 2025, jumlah tenaga kerja di PT Rukun Jaya Makmur mencapai 2.221 orang. Setelah pengurangan 596 pekerja serta 9 orang yang mengundurkan diri, kini tersisa 1.616 buruh. “Total selisihnya 605 orang, terdiri dari 596 yang terkena PHK dan 9 lainnya mengundurkan diri,” papar Amir.
Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti mengungkapkan, sekitar 200 buruh yang terkena PHK merupakan anggota serikatnya. Ia menduga turunnya produksi di MPS Padangan dipicu maraknya peredaran rokok ilegal dan rokok SKT bercukai murah di pasaran.
“Peredaran rokok ilegal dan rokok bercukai murah ini berbahaya. Dampaknya langsung dirasakan buruh pabrik rokok yang kehilangan pekerjaan,” tandas Anis. (*)