KabarBaik.co – Sejarawan nasional Prof. Dr. Anhar Gonggong, M.A., menegaskan bahwa 18 Agustus 1945 merupakan tanggal penting yang menandai tegaknya negara Indonesia, sehari setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus.
Menurut Anhar, ada perbedaan fundamental antara kemerdekaan bangsa pada 17 Agustus dengan berdirinya negara pada 18 Agustus.
“Yang merdeka pada 17 Agustus itu adalah bangsa Indonesia. Kita baru menegakkan negara merdeka besoknya, pada 18 Agustus,” ungkap Prof. Anhar kepada jurnalis KabarBaik.co, Jumat (22/8).
Anhar menjelaskan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, seluruh kelengkapan negara ditetapkan. Mulai dari pengesahan Pembukaan UUD 1945, pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan batang tubuh UUD, hingga pembagian wilayah negara ke dalam delapan provinsi beserta gubernurnya.
“Negara pada 18 Agustus itu sudah lengkap sebenarnya. Ada konstitusinya, ada pemimpinnya yang mengelola, ada wilayah dengan pembagian provinsi, dan ada gubernurnya,” jelasnya.
Prof. Anhar menilai pemahaman ini penting untuk diluruskan di masyarakat, termasuk di dunia pendidikan. Menurutnya, selama ini banyak sekolah yang kurang menekankan perbedaan antara kemerdekaan bangsa dan tegaknya negara.
“Perlu diberitahu bahwa 17 Agustus itu kemerdekaan bangsa, setelah 18 Agustus barulah tegaknya negara. Sekolah-sekolah yang masih keliru harus memperbaiki,” tegasnya.
Anhar juga menyinggung pentingnya kesadaran mempertahankan kemerdekaan. Indonesia, lanjutnya, berbeda dengan Palestina yang meski diakui banyak negara, belum mampu mempertahankan kedaulatannya.
“Kalau kita dulu, begitu menyatakan kemerdekaan 17 Agustus, kita langsung melawan Belanda dan mempertahankannya. Itu yang membuat kita benar-benar merdeka,” kata Anhar.
Bagi Anhar, memperingati 18 Agustus tidak kalah penting dibanding 17 Agustus, karena hari itulah negara Indonesia benar-benar berdiri dengan fondasi konstitusi dan kepemimpinan. (*)







