Program J-Keren Tinggalkan Utang Rp 160 Miliar, Ini Tanggapan DPRD Jember

oleh -411 Dilihat
IMG 20241218 WA0002
David Handoko Seto, Anggota DPRD Jember. (D. K. Aji).

KabarBaik.co – Di masa jabatan Hendy Siswanto-Gus Firjaun sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jember memiliki program kesehatan gratis yang bernama Jember Keren (J-Keren).

Namun beberapa pihak menilai kebijakan tersebut menimbulkan polemik. Salah satunya utang Rp 160 miliar yang harus dibayarkan.

Menanggapi persoal tersebut, anggota DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan jika tujuan program J-Keren memang baik karena memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat.

“Saya paham tujuannya baik, tapi imbas dari itu muncullah utang yang cukup besar yakni 160 miliar rupiah,” kata David saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Ia mengatakan, utang tersebut harus dibayar oleh Bupati terpilih Muhammad Fawait kepada tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) seperti dr. Soebandi Patrang, Kalisat dan Balung, hingga saat ini belum terbayar.

“Sebagai bupati terpilih di Pilkada 2024 Jember, Gus Fawait yang direncakan akan menjabat mulai Februari 2025 mendatang harus memutar otak menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkapnya.

“Nominal 160 miliar lebih, menurut saya jika nanti itu dibayar pada APBD 2025 atau pemerintah yang akan datang, justru bisa menjadi berpotensi ada pidana di dalamnya,” terangnya.

David menyatakan, program J-Keren dimulai tahun 2023 lalu cukup populis dan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Namun sayangnya, setelah berakhirnya masa pemerintahan Hendy dan Gus Firman justru meninggalkan persoalan utang yang tidak sedikit.

“Kalau zaman Faida, warisannya adalah SILPA yang ratusan miliar. Ini yang ditinggalkan adalah utang yang harus dibayar,” ungkapnya.

Politisi Nasdem ini menyatakan, program yang telah dikuatkan Perbup tersebut jika mengacu Inpres Nomor 1 tahun 2022 bisa menimbulkan pidana atau patut diduga berpotensi tindak pidana.

“Sebenarnya, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan berbeda dengan pemerintah pusat, karena sebenarnya di Inpres itu Jaminan Kesehatan Nasional sudah komplit dan komprehensif,” jelasnya.

“Di situ ditegaskan, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan regulasi yang bertentangan dengan pemerintah pusat,” sambungnya.

Apalagi menurutnya, Perbup Nomor 39 tahun 2022 yang diterbitkan Nomor 188 tertanggal 11 Juli 2022 kalau dipahami sebenarnya Bupati Hendy malu, karena Perbup sudah ditolak secara halus oleh Gubernur.

“Saya justru khawatir, eranya Gus Fawait dan utang dibayarkan justru menimbulkan beban pidana, ada jebakan batman yang dilakukan oleh Hendy kepada Gus Fawait sebagai penerus pemerintahan,” tegas David.

Sementara, Gus Fawait mengaku akan mencari solusi terkait utang Pemkab Jember ke rumah sakit.

“Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi terkait masalah utang yang ada di rumah sakit. Karena rumah sakit obyek vital. Jangan sampai rumah sakit kita kolaps, pelayanan berkurang dan korbannya adalah masyarakat sendiri,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.