KabarBaik.co – Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) Jember menyatakan telah resmi memecat 13 anggotanya yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Ipda Parmanto Indrajaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Cabang PSHT Jember, Jono Wasinudin, Jumat (6/12).
Jono mengatakan, keputusan itu akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan mengambil langkah tegas dengan memecat anggota yang terlibat kasus pengroyokan tersebut.
“Artinya dari 13 orang itu, sudah bukan lagi anggota PSHT,” katanya.
Sebelumnya, pascakasus pengeroyokan yang terjadi Juli lalu, aktivitas PSHT Jember sempat dibekukan oleh Polda Jatim. Selama pembekuan, tidak ada kegiatan rutin seperti latihan bersama atau acara lainnya.
“Pembekuan ini merupakan hasil kesepakatan dengan pengurus PSHT pusat. Kami patuhi keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab,” tambahnya.
Pada 3 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jember memvonis bersalah 11 dari 13 pelaku pengeroyokan. Sebanyak 10 orang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara satu provokator utama dihukum 3,5 tahun.
Namun, hingga kini, satu provokator lainnya masih berstatus buron. Anggota tim hukum PSHT, Suyitno Rahman, menyatakan pencarian terus dilakukan.
“Kami berkoordinasi dengan jaringan di luar daerah untuk menemukan tersangka yang masih DPO,” jelas Suyitno.
Pada pertemuan dengan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pengurus PSHT meminta agar pembekuan kegiatan di Jember dicabut. Permintaan tersebut disetujui setelah kasus dianggap selesai.
“Kami mengaktifkan kembali kegiatan PSHT, namun berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” tegas Bayu.
Meski demikian, PSHT Jember menegaskan komitmen untuk menjaga nama baik perguruan. Seluruh pengurus ranting telah dikumpulkan guna memperkuat ajaran budi pekerti luhur.
“PSHT berkomitmen mencari saudara, berbudi luhur, dan takwa. Jika ada pelanggaran di masa depan, sanksi tegas seperti pemecatan akan diterapkan,” kata Djono.
Dua dari 13 pelaku pengeroyokan diketahui masih di bawah umur. Namun, mereka tetap dikenai sanksi serupa demi menjaga integritas perguruan.
“Kami ingin memberi contoh bahwa PSHT tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jember berharap peristiwa ini menjadi awal perubahan positif bagi PSHT dan masyarakat. Ia mengimbau agar semua pihak menjaga harmoni di wilayah Jember.
“Jangan sampai insiden serupa terjadi lagi. Mari bersama menjaga keamanan dan persaudaraan melalui kegiatan yang produktif,” pungkasnya. (*)