KabarBaik.co, Gresik – Masih ingat dengan tragedi pembunuhan driver ojol wanita yang mayatnya terbungkus kardus dan dibuang di tepi Jalan Raya Kedamean, Gresik pada akhir Juli 2025 lalu?. Kini, perkara tersebut telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa Syah Rama dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Imamal Muttaqin dalam sidang lanjutan Kamis (26/2) kemarin.
Residivis kasus pembunuhan berusia 36 tahun itu dinilai sangat sadis menghabisi nyawa korban SAC. Pokok permasalahannya perihal hutang-piutang senilai Rp 5 juta.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU Imamal Muttaqin secara tegas meminta terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup. Hal tersebut tidak terlepas dari unsur perencanaan yang dilakukan Syah Rama. Termasuk status residivis atas kasus serupa pada 2008 silam.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana. Kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Imamal.
Selain itu, dalam rekonstruksi adegan, tergambar jelas perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Pasca melancarkan aksi, jasad korban dibuang ke wilayah Kecamatan Kedamean.
Bahkan, terdakwa juga menggasak uang tunai Rp 7 juta milik korban. “Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan hanb seadil-adilnya,” tutur Imamal.
Mendengar tuntutan tersebut, Syah Rama pun sempat meneteskan air mata. Meski demikian, dia tidak menampik seluruh kronologi dalam berkas tuntutan yang telah dibacakan. “Semuanya benar, saya sangat menyesal,” ucapnya lirih.
Meski demikian, Hakim Ketua M. Aunur Rofiq masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan. “Harap segera disiapkan, untuk menjadi pertimbangan kami dalam memberikan vonis putusan,” tandasnya.(*)






