KabarBaik.co – Aksi pencurian besi reklame di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) berhasil digagalkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik pada Rabu dini hari, (4/6).
Pelaku berinisial S, 38 tahun, asal Tuban tertangkap tangan saat membongkar reklame rokok di depan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Gresik, tepat sebelum underpass.
Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum) Moh. Hidayat, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan Moch. Amirul Mukminin, anggota Operasional Bidang Reklame Satpol PP Gresik.
Amirul yang baru saja ngopi dan hendak pulang sekitar pukul 00:30 WIB, melihat gerak-gerik mencurigakan di lokasi reklame.
“Posisinya di luar jam tugas. Saat melintas di jalan kawasan GKB, Amirul mendapati ada aktivitas bongkar reklame. Dari empat reklame yang biasa terpasang, tinggal dua yang masih berdiri. Dua lainnya hilang,” terang Hidayat saat ditemui, Rabu (4/6).
Merasa ada yang janggal, Amirul langsung melapor ke kantor Satpol PP Gresik dan membawa dua petugas piket untuk kembali ke lokasi. Mereka mendapati seorang pria tengah membawa besi reklame.
Petugas lalu menghentikan pria tersebut menggunakan mobil patroli dan melakukan interogasi di tempat.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa besi reklame disembunyikan di semak-semak di sekitar lapak penjual bunga di lokasi,” lanjut Hidayat.
Reklame yang dicuri diketahui adalah reklame rokok dengan estimasi berat mencapai 50 kilogram. Pihak Satpol PP Gresik telah menghubungi pemilik reklame dan menunggu laporan resmi dari vendor reklame, karena pelapor yang sah adalah pemilik barang. Pelaku sudah diamankan.
Sebagai informasi tambahan, dua hari sebelum kejadian, tepatnya Senin (2/6), Satpol PP Gresik juga menggelar operasi penertiban reklame liar. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 hingga 15 reklame tanpa izin diamankan dari berbagai titik di Gresik.
Langkah tegas ini, menurut Satpol PP, merupakan bagian dari upaya menjaga estetika kota serta menegakkan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan reklame.(*)