Putusan Ringan Kasus Jual Beli Ginjal di Sidoarjo, Terdakwa Divonis 3 Tahun Bui

oleh -285 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 12 at 6.41.21 PM
Persidangan kasus jual beli ginjal di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Drama hukum kasus jual beli ginjal di Pengadilan Negeri Sidoarjo berakhir dengan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ahmad Farid, Ayu Wardhani, dan M. Baharudin memang dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Herjuna dalam persidangan, Selasa(12/8).

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai perkara ini lebih tepat dijerat Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).

Hal ini berseberangan dengan keyakinan JPU yang beranggapan terdakwa patut dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sesuai dakwaan primer.

Farid dan Baharudin masing-masing divonis tiga tahun penjara. Sementara Ayu, yang merupakan istri Farid, mendapat hukuman satu tahun lebih ringan. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Farid dan Ayu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara Baharudin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.

Baik jaksa maupun terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Ada perbedaan sudut pandang antara kami dengan majelis,” kata Jaksa Wahid.

“Menurut kami perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Tetapi, majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,” sambungnya.

Sementara itu, Supolo Setyo Wibowo, pengacara Farid dan Ayu, menyambut putusan tersebut dengan lega. “Majelis hakim cermat. Belum sampai terjadi jual beli,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Imigrasi Bandara Juanda menangkap ketiga terdakwa pada November lalu. Saat itu, mereka hendak terbang ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin, untuk menjual ginjal Rina. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.