KabarBaik.co – Polresta Malang Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Penganugrahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan itu diberikan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada acara yang digelar di salah satu hotel di Surabaya.
Penghargaan ini diterima Wakapolres Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom yang mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono. Polres Batu dinilai berperan aktif dalam memperkuat komitmen institusi dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Penghargaan ini menempatkan Polresta Malang Kota pada posisi terbaik kedua dalam predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024. “Penganugerahan ini bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan motivasi untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” ungkap Adhitya.
Menurutnya, capaian ini merupakan bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang tidak hanya efisien, tetapi juga bebas dari korupsi. Hal itu seperti yang telah dicapai pada 2020 dengan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Adhitya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Polresta Malang Kota, yang telah bekerja keras dalam menjaga standar pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. ”Kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kebersihan birokrasi agar masyarakat mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan,” ujar AKBP Adhitya.
Adhitya menilai penghargaan yang didapat menjadi langkah untuk terus mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sudah disandang Polresta Malang Kota.
“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang kami jalankan melibatkan langsung partisipasi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih dekat dan lebih dilibatkan dalam pelayanan yang diberikan,” tambahnya.
Penghargaan ini semakin memperkuat tekad Polresta Malang Kota untuk menjadi institusi yang terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan penuh integritas, sesuai dengan prinsip birokrasi bersih dan melayani.
Perlu kita ketahui bahwa Ombudsman RI bertugas mengawasi dan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota yang telah menunjukkan integritas dalam memberikan pelayanan yang bebas dari mal’administrasi.
Contoh mal’administrasi yang sering ditangani Ombudsman antara lain adanya penundaan dalam pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan layanan sesuai standar, dan praktik pungutan liar (pungli).
Polresta Malang Kota berhasil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, namun juga bersih dan akuntabel. (*)