KabarBaik.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS Perubahan) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang digelar Kamis (17/7).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, kepala organisasi perangkat daerah, serta 36 anggota DPRD. Dengan kehadiran total 76 persen, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menjelaskan bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran. Termasuk apabila diperlukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, hingga antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” kata Asluchul Alif. Ia menambahkan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui penyamaan persepsi terhadap dokumen perencanaan pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan program ke depan.
Lebih lanjut, rancangan perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, perkembangan kondisi ekonomi dan sosial, penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, serta penyerapan usulan prioritas dari perangkat daerah sesuai RPJMD.
Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2025 yang disampaikan terdiri atas Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Dari sisi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 21.816.018.686,32. Semula diproyeksikan sebesar Rp 3.848.347.186.713,60, naik menjadi Rp 3.870.163.205.399,92. Peningkatan ini sebagian besar ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan dari Rp 1.544.422.292.730,60, naik menjadi Rp 1.610.508.948.292,92.
Menariknya, pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp 2.303.924.894.000 menjadi Rp 2.259.654.257.107, sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan nihil.
“Adanya perubahan-perubahan yang terjadi merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Gresik akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pendapatan, khususnya dari PAD,” tandas Asluchul. (*)