KabarBaik.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (PTP SBPJ-GSBI Jombang) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jombang, Selasa (16/12).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Para buruh juga membawa poster, spanduk, dan bendera serikat, para buruh menyampaikan aspirasinya melalui pengeras suara yang dipasang di mobil pikap. Meski cuaca panas, semangat para pekerja pabrik tetap tinggi.
Ketua PTP SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya menuntut kenaikan UMK Jombang sebesar 8-10 persen. Tuntutan ini muncul setelah ada informasi bahwa kenaikan yang diusulkan hanya 3,6 persen.
“Angka tersebut sangat minim bagi kami. Di tahun 2026, semua kebutuhan hidup pasti naik. Kaum buruh membutuhkan kenaikan upah yang layak,” kata Hadi kepada di lokasi.
Selain soal UMK, buruh juga menyoroti PHK sepihak yang dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) terhadap 105 karyawannya. Hadi menyebut sebagian besar pekerja menandatangani kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PB) karena khawatir tidak mendapat pesangon. Saat ini, hanya tersisa 21 orang yang berjuang melalui serikat agar mendapatkan pesangon 100 persen.
Hadi menilai alasan perusahaan yang menyatakan merugi tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya. Perusahaan masih mampu membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan, membayar Rp1,5 miliar ke koperasi, dan membangun fasilitas baru.
“Kondisi ini dinilai tidak etis jika perusahaan tetap beralasan sedang merugi,” ujarnya.
Massa aksi mengaku kecewa karena tidak ada anggota DPRD yang menemui mereka. Pihak DPRD disebut sedang melakukan agenda lain, yakni studi banding. Hadi menyatakan, jika janji pertemuan pada Kamis mendatang tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdiyanto, menegaskan pihaknya telah menerima aspirasi buruh. Disnaker melakukan komunikasi dan identifikasi awal terkait dugaan PHK tidak prosedural di PT SGS.
“Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembinaan agar perusahaan menaati prosedur yang berlaku. Kami juga ingin para pekerja memahami mekanisme PHK yang sesuai aturan,” ujar Isawan.
Terkait tuntutan kenaikan UMK 8-10 persen, aspirasi buruh sudah masuk dalam pembahasan tim deteksi dini dan sempat dibahas dalam hearing dengan Komisi D DPRD Jombang. Disnaker memastikan akan terus memfasilitasi penyelesaian kedua permasalahan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. (*)







