Ratusan Nelayan Munjungan Demo Menuntut Penutupan Tambak Udang Liar yang Cemari Lingkungan

oleh -898 Dilihat
bb7c12a1 d6f5 4cf8 8b36 375e78516f63
Ratusan masyarakat nelayan asal Kecamatan Munjungan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendapa Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Ratusan warga dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Munjungan untuk Kelestarian dan Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Kabupaten Trenggalek, Kamis (10/10). Mereka menuntut penutupan tambak udang liar yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sampel air payau yang tercemar limbah tambak udang di pesisir pantai di Kecamatan Munjungan sebagai bukti pencemaran.

“Kami masyarakat dan nelayan terdampak limbah tambak udang sejak tahun 2016, tapi apa? hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah,” ujar Koordinator Aksi, Hanung Kurniawan.

Hanung menjelaskan bahwa ada sekitar 12 pengelola tambak udang di wilayah tersebut, yang semuanya membuang limbah langsung ke sungai dan laut. “Selama ini mereka tidak menggunakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan air limbah langsung dibuang ke laut,” jelasnya.

Akibat dari pencemaran ini, kondisi lingkungan semakin memburuk. Banyak biota laut mati, serta muncul bau busuk yang mengganggu.

“Kondisi pencemaran limbah ini sangat parah dan menimbulkan bau busuk,” lanjut Hanung.

Tak hanya itu, para nelayan juga mengalami kesulitan menangkap ikan karena air laut tercemar, yang berdampak pada kesejahteraan mereka. “Setiap kali pergi dan pulang melaut, nelayan pasti terkena air limbah, yang menyebabkan banyak dari kami terkena gatal-gatal,” tambahnya.

Meski sudah beberapa kali melaporkan kondisi ini kepada Pemkab Trenggalek, Hanung menyebut belum ada tindakan yang signifikan. “Pemerintah telah lalai dan mengabaikan pencemaran limbah ini, maka kami mencari keadilan di sini,” tegasnya.

Dalam aksinya, masyarakat Munjungan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemkab Trenggalek, di antaranya:

1. Menolak keras pembiaran atas pencemaran limbah tambak udang di Munjungan dan Trenggalek pada umumnya.

2. Menuntut pemerintah menegakkan hukum terkait tambak liar yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

3. Menuntut pemulihan kerusakan lingkungan akibat pencemaran tambak udang.

4. Menuntut penutupan tambak liar yang melanggar aturan zonasi dan tata ruang.

5. Menuntut penertiban izin operasional tambak udang tersebut.

Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat nelayan terhadap dampak lingkungan yang terus memburuk akibat keberadaan tambak udang liar di wilayah Kecamatan Munjungan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.