KabarBaik.co – Ratusan warga dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Munjungan untuk Kelestarian dan Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Kabupaten Trenggalek, Kamis (10/10). Mereka menuntut penutupan tambak udang liar yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sampel air payau yang tercemar limbah tambak udang di pesisir pantai di Kecamatan Munjungan sebagai bukti pencemaran.
“Kami masyarakat dan nelayan terdampak limbah tambak udang sejak tahun 2016, tapi apa? hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah,” ujar Koordinator Aksi, Hanung Kurniawan.
Hanung menjelaskan bahwa ada sekitar 12 pengelola tambak udang di wilayah tersebut, yang semuanya membuang limbah langsung ke sungai dan laut. “Selama ini mereka tidak menggunakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan air limbah langsung dibuang ke laut,” jelasnya.
Akibat dari pencemaran ini, kondisi lingkungan semakin memburuk. Banyak biota laut mati, serta muncul bau busuk yang mengganggu.
“Kondisi pencemaran limbah ini sangat parah dan menimbulkan bau busuk,” lanjut Hanung.
Tak hanya itu, para nelayan juga mengalami kesulitan menangkap ikan karena air laut tercemar, yang berdampak pada kesejahteraan mereka. “Setiap kali pergi dan pulang melaut, nelayan pasti terkena air limbah, yang menyebabkan banyak dari kami terkena gatal-gatal,” tambahnya.
Meski sudah beberapa kali melaporkan kondisi ini kepada Pemkab Trenggalek, Hanung menyebut belum ada tindakan yang signifikan. “Pemerintah telah lalai dan mengabaikan pencemaran limbah ini, maka kami mencari keadilan di sini,” tegasnya.
Dalam aksinya, masyarakat Munjungan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemkab Trenggalek, di antaranya:
1. Menolak keras pembiaran atas pencemaran limbah tambak udang di Munjungan dan Trenggalek pada umumnya.
2. Menuntut pemerintah menegakkan hukum terkait tambak liar yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
3. Menuntut pemulihan kerusakan lingkungan akibat pencemaran tambak udang.
4. Menuntut penutupan tambak liar yang melanggar aturan zonasi dan tata ruang.
5. Menuntut penertiban izin operasional tambak udang tersebut.
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat nelayan terhadap dampak lingkungan yang terus memburuk akibat keberadaan tambak udang liar di wilayah Kecamatan Munjungan. (*)