KabarBaik.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri mengungkap adanya ratusan penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) yang diblokir akibat terdeteksi terlibat judi online. Data tersebut berasal dari Kemensos yang memutus akses bantuan pada triwulan III tahun 2025.
Kepala Dinsos Kota Kediri Paulus Budi Luhur menyebut dari total sekitar 35 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kediri, sebanyak 467 masuk kategori exclude atau tidak layak menerima bansos karena identitasnya dipakai untuk bermain judi online.
“Setelah kami konfirmasi ke Kementerian Sosial, ternyata mereka termasuk yang menggunakan bantuan untuk judi online. Kami sangat prihatin,” ujar Paulus, Kamis (18/9).
Paulus menjelaskan praktik tersebut umumnya terdeteksi melalui transaksi dompet digital (e-wallet) dengan menggunakan data KTP atau kartu keluarga penerima. Menurutnya, tidak selalu penerima langsung yang bermain, melainkan anggota keluarga lain.
“Banyak penerima yang protes, merasa tidak ikut main judi. Setelah dicek, ternyata anak atau suaminya yang memakai identitasnya untuk membuka akun judi online,” jelasnya.
Meski begitu, Kemensos masih membuka kesempatan reaktivasi bagi penerima yang terblokir. Mekanismenya melalui pendamping PKH dengan proses klarifikasi, berita acara, dan pengisian formulir pernyataan. Namun, Pemkot Kediri menegaskan sikap tegas jika pelanggaran diulangi, maka usulan reaktivasi tidak akan ditandatangani oleh Dinsos.
“Kalau masih terulang, kami tidak akan menandatangani usulan reaktivasi lagi. Harus ada efek jera, jangan sampai dipakai untuk judi,” tegas Paulus.
Secara nasional, Jawa Timur menempati posisi ketiga terbesar jumlah pemain judi online, yakni 9.771 orang dengan deposit Rp 53 miliar. Di tingkat provinsi, Surabaya mencatat jumlah penerima bansos terbanyak yang terdeteksi judi online, yakni 1.816 orang.
Adapun di Kota Kediri, penerima bansos terdiri dari 26.800 KPM BPNT dan 8.000 KPM PKH, dengan total sekitar 35 ribu KPM. Paulus berharap bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.
“Kami berharap penerima bansos bisa menggunakan bantuan sesuai peruntukan, untuk kebutuhan pokok, bukan untuk hal-hal yang merugikan seperti judi online,” pungkasnya. (*)






