KabarBaik.co, Lamongan – Sat Samapta Polres Lamongan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dalam Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar di wilayah Kabupaten Lamongan.
Operasi tersebut dilaksanakan Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan dan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda M. Musyafak, pada Selasa malam (10/2). Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh seorang penghuni rumah kos berinisial ACR (31), seorang perempuan, di wilayah Kecamatan Brondong. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari dinas terkait,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Rabu (11/2).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 194 botol minuman keras berbagai jenis. Barang bukti yang disita antara lain minuman beralkohol merek Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, hingga Anggur Ginseng.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ipda M. Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui layanan Call Center Polri 110.(*)






