KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencatat progres signifikan dalam pembangunan infrastruktur pendidikan tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, total anggaran yang telah terealisasi 100 persen untuk jenjang SD dan SMP mencapai Rp 6,43 miliar.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, mengonfirmasi bahwa Pemkab Gresik menyiapkan anggaran sebesar Rp 18,6 miliar untuk perbaikan sekolah. “Iya, betul,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Herawan memaparkan sejumlah data progres pengerjaan proyek fisik sekolah. Dalam data yang ia tunjukkan, terlihat pada jenjang SMP terdapat sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan fasilitas sekolah yang dibiayai melalui APBD. Dari total kegiatan, tercatat Rp 1,58 miliar sudah selesai dikerjakan dengan progres 100 persen.
Pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi pagar, aula, toilet, laboratorium, paving, musholla, hingga kantor dan ruang tata usaha di beberapa SMPN, seperti SMPN 1, 4, 9, 19, 22, 23, 24, dan 26 Gresik.
Sementara itu, untuk jenjang SD, seluruh pekerjaan fisik yang dialokasikan pada 31 UPT SD Negeri juga telah rampung. Total realisasi mencapai Rp 4,85 miliar, dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp 48 juta hingga hampir Rp 199 juta per sekolah. Sejumlah SD penerima anggaran tersebut di antaranya SDN 282, SDN 140, SDN 318, SDN 267, SDN 2, hingga SDN 381 Gresik.
Meski demikian, tidak semua proyek fisik SMP sudah terealisasi. Beberapa kegiatan, khususnya rehabilitasi ruang kelas di SMPN 26, 28, dan 33 Gresik, yang bersumber dari APBD, masih berstatus menunggu APBD Perubahan (PAPBD). Progres pekerjaan ini masih tercatat 0 persen karena belum dimulai.
Secara keseluruhan, data mencatat ada 31 SD dan 23 SMP/MTsN yang mendapat alokasi pekerjaan fisik pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah tuntas dikerjakan, sementara sisanya masih menunggu pengesahan PAPBD.
Dengan capaian ini, total akumulasi realisasi pembangunan fisik pendidikan di Gresik yang sudah tuntas pada 2025 mencapai Rp 6,43 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana prasarana sekolah, mulai dari ruang belajar, laboratorium, fasilitas ibadah, hingga infrastruktur penunjang lainnya. (*)








