KabarBaik.co, Jember – Kericuhan pecah di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 20 hektare di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Ketegangan ini melibatkan pemerintah desa (Pemdes) setempat, warga, dan pihak ahli waris dari Tampina.
Perselisihan bermula saat pihak ahli waris mendatangi lokasi untuk memasang patok batas tanah. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang sudah turun-temurun.
“Warga langsung berdatangan setelah mendengar ada pemasangan patok di Tanah Kas Desa (TKD),” ujar Kepala Dusun Krajan Desa Ampel, Kartiko Bagaswani, Sabtu (23/5).
Menurut Kartiko, lahan tersebut selama ini dikelola oleh Pemdes sebagai aset resmi desa. Sebaliknya, pihak ahli waris Ibu Tampina bersikeras bahwa lahan itu adalah milik sah keluarga mereka.
“Dari pihak pemerintah desa jelas menganggap itu adalah tanah kas desa dan menjadi kekayaan desa,” tegasnya.
Situasi di lapangan kian tegang karena pihak ahli waris datang dengan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kehadiran rombongan ini memantik perhatian sekaligus perlawanan dari warga sekitar.
“Petugas BPN sebenarnya hanya meninjau lokasi, bukan melakukan pematokan,” tambah Kartiko.
Namun, situasi telanjur memanas ketika patok tetap ditancapkan di area yang diklaim sebagai TKD Ampel. Warga yang berada di lokasi pun tersulut emosinya.
“Karena patok tetap dipasang, warga akhirnya marah hingga terjadi kericuhan,” jelasnya.
Mengantisipasi konflik berkepanjangan, Pemdes Ampel berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Langkah tersebut diambil agar sengketa tidak terus berulang dan mencegah timbulnya korban baru.
Kartiko mengungkapkan, sebelumnya sudah banyak warga yang merasa dirugikan. Ia menduga ada praktik jual-beli tanah desa secara ilegal oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
“Ke depan, kami ingin masalah ini diselesaikan lewat pengadilan, supaya tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (*)








