Rekam Penghuni Kos Perempuan Mandi, 2 Pria asal Bojonegoro Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

oleh -686 Dilihat
sidang kasus rekam video mandi bojonegoro2
Kedua tersangka saat menjalani persidangan di PN Gresik

Kabarbaik.co – Dua pria asal Bojonegoro, Solikin dan Kurniawan dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam aktivitas pribadi penghuni kos perempuan di Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (9/1/2024), JPU Yuniar Megalia menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata Yuniar seperti dilansir tvonenews.com.

Ulah kedua terdakwa diketahui pertama kali oleh korban berinisial SDN. Saat itu, korban mencurigai keberadaan sebuah handphone yang berada di lubang ventilasi kamar kosnya.

Korban pun melaporkan kecurigaannya kepada pemilik kos hingga pengurus RW desa setempat. Pemeriksaan terhadap handphone para penghuni kos putra yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian pun dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan video aktivitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya, video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kos lainnya.

Para terdakwa sempat menghapus video tersebut untuk menghilangkan jejak digital. Namun, upaya tersebut tidak lantas menutupi perbuatan bejatnya setelah dilakukan recovery data.

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban. Mereka juga mengaku hanya menjalankan perintah dari dua temannya berinisial A dan W yang saat ini masih berstatus sebagai DPO.

“Kami sangat menyesal telah melakukan aksi ini. Kami hanya menjalankan perintah dari teman kami,” kata Solikin.

Usai mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa, Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan.

“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” kata Arie.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.