Rekapitulasi KPU, Sepuluh Parpol Berhasil Raih Kursi di DPRD Jatim

oleh -96 Dilihat
division 20240313 043756 0000

KabarBaik.co- Dari sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya sepuluh parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur. Kesepuluh parpol itu adalah PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan PSI.

Data itu terungkap dari rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Provinsi Jawa Timur. Tercatat jumlah suara sah mencapai 25.644.060. Suara tidak sah sebanyak 895.661. Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jatim di Pemilu 2023 sebanyak 31.402.838.

Dengan demikian, angka partisipasi pemilih di Jatim pada pesta demokrasi 2024 ini berkisar 84,5 persen. Capaian itu telah melampaui target yang ditetapkan KPU RI, yaitu sebesar 77,5 persen. Sedangkan jumlah pemilih yang tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sekitar 4,9 juta orang.

Dari hasil rekapitulasi, PKB mendulang suara paling banyak. Yakni, mencapai 4.517.228 suara. Angka ini naik 136.489 suara dibandingkan Pemilu 2019. Dengan capaian itu, PKB mendapatkan sebanyak 27 kursi dari kuota 120 kursi di DPRD Jatim. Jumlah raihan kursi PKB itu juga naik dua kursi dari sebelumnya.

Di bawah PKB, ada PDIP dan Gerindra, yang masing-masing mendapatkan sebanyak 21 kursi. Raihan kursi PDIP turun enam kursi dan Gerindra naik sebanyak 6 kursi dibandingkan Pemilu 2019. Jumlah kursi Golkar juga mengalami kenaikan. Yakni, dari 13 kursi menjadi 15 kursi.

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing berhasil mendapatkan satu kursi. Namun, pada pemilu kali ini gagal meraih kursi. Justru, yang terbilang kejutan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Parpol dengan Ketua Umum Kaesang Pangarep itu mendapat satu kursi dari Dapil Jatim I (Surabaya).

Kendati demikian, kepastian penetapan jumlah kursi dan nama-nama caleg terpilih di DPRD Jatim, menunggu keputusan resmi dari KPU RI. Kalau tidak molor, proses rekapitulasi nasional itu paling lambat dilaksanakan 20 Maret mendatang.

Jika tidak terdapat keberatan dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), baru akan ditetapkan.  Namun, jika terdapat sengketa di MK, maka mesti menunggu putusan hakim konsititusi. Sesuai regulasi, penetapan diumumkan paling lambat 3 hari dari keputusan MK.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hard


No More Posts Available.

No more pages to load.