KabarBaik.co – Gagalnya pelaksanaan debat publik pertama kontestan Pilkada Bojonegoro dibicarakan banyak pihak. Termasuk Rektor Institut Attanwir Bojonegoro, Moch. Bakhtiar. Dia menilai format debat publik pilkada yang ditawarkan KPU Bojonegoro sangat mendidik, karena menghilangkan stigma negatif memilih kucing dalam karung.
“Saya kira format yang dipakai ini sudah tepat dan KPU mestinya menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” tegas Bakhtiar ketika dihubungi, Jumat (25/10). Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi pada 24 September 2024 lalu, format debat publik telah disepakati komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (cawabup), pada Sabtu 19 Oktober lalu. Debat publik kedua antar calon bupati (cabup) akan dilaksanakan, pada Jumat (1/11), dan debat publik ketiga akan dihadiri pasangan calon (paslon) pada Rabu (13/11).
“Bojonegoro ini berbeda dengan kabupaten lain. Kabupaten Bojonegoro sangat kaya, sehingga masyarakat harus tahu detail visi misi yang ditawarkan oleh calon,” tegas akademisi yang saat ini menjadi kandidat doktor IAIN kediri tersebut.
Menurut Bakhtiar, masyarakat Bojonegoro harus tahu detail calon pemimpinnya, baik bupati maupun wakil bupati. Karena itu, dia sangat setuju dengan format debat publik yang telah ditandatangani berbagai pihak yang berkepentingan.
Menurut Bakhtiar, gagalnya debat publik pertama antarcawabup pada Sabtu 19 Oktober lalu itu disebabkan tidak tegasnya KPU Bojonegoro dalam melaksanakan keputusan yang sudah disepakati bersama.
“KPU seharusnya tidak terpancing untuk menghentikan debat kemarin. Mereka mestinya tetap menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati bersama. KPU kan punya petugas keamanan dan kalau memang ada gugatan kan ada mekanisme, tapi debat tetap harus berjalan,” jelas Bakhtiar.
Bakhtiar menyarankan KPU Bojonegoro tetap melaksanakan debat sesi pertama antarcawabup, karena format tersebut belum sempat terlaksana. “KPU harus profesional. Jalankan kesepakatan debat yang sudah disepakati bersama sebelumnya,” tegas Bakhtiar.
Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi sebelumnya menegaskan, format debat yang digunakan KPU Bojonegoro sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi Peraturan KPU No.13 Tahun 2024. Selain itu, format debat kemarin sudah disepakati masing-masing paslon dan dituangkan di BA KPU Bojonegoro pada 24 September lalu.
“Sebetulnya di dalam PKPU tidak ada aturan debat secara spesifik. Namun, maksimal KPU memfasilitasi debat sebanyak tiga kali, yakni 19 Oktober, 1 November, 13 November atau sebelum pemungutan suara 27 November,” kata Aang. (*)