KabarBaik.co – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Trenggalek, akan ada opsi bumbung kosong sebagai lawan. Bagaimana tidak, pendaftaran calon dan perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU Trenggalek telah berakhir, dan hanya satu pasangan calon petahana, yakni Mochamad Nur Arifin–Syah Muhammad Natanegara, yang mendaftar dengan dukungan dari semua partai politik yang ada di parlemen. Beberapa pihak menganggap fenomena ini sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi pada pilkada tahun ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa bumbung kosong bukan merupakan peserta dalam Pilkada mendatang. Hal ini merespons pertanyaan yang diajukan oleh relawan pendukung bumbung kosong terkait pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) di kabupaten tersebut.
Istatiin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan. “Bumbung kosong bukan termasuk peserta pemilihan sesuai peraturan PKPU,” ujar Istatiin, Senin (9/9).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun relawan ingin mengkampanyekan bumbung kosong, KPU tetap berpegang pada aturan yang ada. “Kita artinya memfasilitasi yang menjadi peserta pemilihan. Namun, karena kita juga hierarki dengan pimpinan, artinya beberapa hal perlu kita koordinasikan dan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi maupun di KPU RI,” tambahnya.
Istatiin juga menekankan bahwa meskipun bumbung kosong tidak dianggap sebagai peserta, suara yang diberikan untuk bumbung kosong tetap sah. “Ada ketentuan bahwa terpilihnya itu harus 50 persen plus 1 dari suara sah. Selama masih dalam kolom mencoblos bumbung kosong, suara itu dinyatakan masuk sebagai suara sah,” jelasnya.
Saat ini, satu-satunya calon yang maju dalam pemilihan bupati Trenggalek adalah pasangan petahana, Ipin-Syah. Dengan situasi ini, wacana mengenai bumbung kosong semakin mengemuka di kalangan masyarakat. (*)






