KabarBaik.co – Ratusan warga Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Tuban, memblokade jalan poros desa yang rusak akibat lalu lalang banyaknya truk bermuatan pasir kuarsa. Mereka meminta agar tambang segera ditutup karena merusak lingkungan dan jalan warga.
Sejak pagi hari, sejumlah pemuda di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Tuban, berbondong-bondong menutup jalan poros desa mereka. Aksi ini dilakukan karena jalan poros desa yang mereka miliki rusak akibat lalu lalang truk bermuatan pasir kuarsa.
Yitno, salah satu warga Tluwe mengatakan, aksi ini dilakukan setelah aktivitas tambang yang terdapat di Desa Wadung, Kecamatan Kapas, merusak jalan mereka. Selain itu, banyak dari rumah warga di Desa Tluwe kotor akibat debu yang terbawa saat ratusan truk setiap harinya lewat di depan rumah warga.
“Kami meminta agar tambang ditutup saja. Karena selain mengotori lingkungan jalan poros di desa kita rusak dan kini hanya ditambal tanah kapur yang sebelumnya adalah jalan aspal yang layak dilalui warga,” ujar Yitno, Sabtu, (3/5).
Selain itu, akibat meskipun pengusaha tambang pernah berkomunikasi dengan warga Desa Tluwe dan kerap kali memberikan uang sosial yang diberikan ke pihak desa. Namun, mereka mengaku apa yang diberikan para pengusaha tambang tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
“Kita tetap meminta untuk ditutup, karna kerusakan yang ditimbulakn tak sebanding dengan apa yang diberikan ke pengusaha tambang,” kata Suyitno.
Selain itu, dia menilai legalitas tambang pasir kuarsa di Desa Wadung merupakan aktivitas tambang yang ilegal. “Kalau melihat aktivitas tambang ini, kita (warga) memastikan itu ilegal,” terangnya.
Selain merusak jalan, Yitno dan warga lain mengaku sejak adanya aktivitas tambang di Desa Wadung beberapa tahun terakhir, sumber mata air di daerah mereka mengalami penurunan jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelum adanya tambang pasir kuarsa ini.
“Di dekat lokasi tambang terdapat sumber mata air (sendang) dan di musim kemarau kita selalu kesulitan air,” jelasnya.
Pelarangan penambangan di sekitar sumber mata air sendiri didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperkuat oleh UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi sumber air bersih dari pencemaran akibat aktivitas pertambangan, yang dapat mengganggu kualitas air dan kesehatan masyarakat. Selain UU Minerba, aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga memberikan dasar hukum untuk pelarangan tersebut. (*)






