KabarBaik.co – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 yang mengarah ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menimbulkan keprihatinan di kalangan kiai NU.
Mereka menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama dalam sejarah NU yang menyeret lembaga keagamaan tersebut dalam kasus hukum besar.
A’wan PBNU 2022–2027, KH Abdul Muhaimin, mengatakan para kiai sepuh dan warga NU merasa resah atas rangkaian skandal yang menimpa PBNU. Meski begitu, mereka mendukung langkah KPK untuk menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi haji agar terang siapa pelaku dan tersangkanya.
“Kami mendukung penegakan hukum. Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang justru membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata KH Abdul Muhaimin di Banyuwangi, Jumat (12/9).
Menurutnya, bila penetapan tersangka tidak segera dilakukan, KPK bisa dianggap merusak reputasi NU sebagai organisasi, padahal yang terlibat hanya oknum pengurus yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ia meminta agar KPK tetap menghormati ulama dan warga NU akar rumput yang tidak mengetahui persoalan dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Di sisi lain, Kiai Muhaimin menegaskan mayoritas ulama dan kader NU di berbagai tingkatan murni berkhidmat untuk organisasi. Namun, bola salju dugaan kasus korupsi ini membuat NU kerap menjadi sasaran hujatan dan perundungan di media sosial.
“Caci maki di media sosial terhadap NU sungguh menyesakkan bagi mereka. Banyak warga NU di daerah hingga kampung terbawa dalam perang narasi di grup WhatsApp maupun Facebook,” ujarnya.
Ia menilai pro-kontra di kalangan warga muncul akibat ketidakjelasan KPK dalam menetapkan tersangka. Untuk itu, ia kembali meminta agar lembaga antirasuah tidak menjadikan kasus ini sebagai drama berkepanjangan.
“Siapapun yang terlibat, segera dibuka secara terang benderang, meskipun melibatkan pimpinan PBNU sekalipun. Sepanjang proses hukum sesuai aturan dan disertai bukti yang akurat, warga NU pasti mendukung langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, enam petinggi PBNU dan PP Ansor telah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (mantan Ketum PP GP Ansor), Ishfah Abidal Aziz (Ketua PBNU), Zainal Abidin Domba (Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU), Habib Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen PP GP Ansor), Syaiful Bahri (Pengurus LWP PBNU), dan Nizar Ali (Wakil Ketua Umum PBNU, eks Sekjen Kemenag).(*)