KabarBaik.co – Kebaradaan warung liar di sepanjang aliran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, jadi perbincangan publik. Warung-warung tersebut diduga menjadi tempat kenakalan remaja hingga dijadikan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
Dalam pertemuan dengan para pedagang dan muspika Kecamatan Gadingrejo di Pendopo Kelurahan Sebani, hadirin sempat bersitegang soal banyaknya temuan kegiatan negatif di beberapa warung tersebut. Saat malam hari, beberapa remaja terlihat mabuk di warung tersebut. Ada juga wanita yang diduga PSK yang mangkal di warung karaoke hingga larut malam.
Satu seorang tokoh masyarakat, Ayi Suhaya menyampaikan, maraknya warung karaoke yang tidak lagi pada perjanjian awal sebagai warung penyedia makanan dan minuman wajib ditutup agar tidak mengundang keresahan warga. “Kita minta ditutup warung karaoke yang ada, soalnya sudah diluar perjanjian awal di paguyuban. Ini bisa jadi sarang narkoba hingga kriminalitas nantinya,” tegas Ayi, Kamis (8/5).
Ayi menyampaikan, dengan adanya warung liar di sepanjang aliran sungai juga mempersempit jalan. “Sekarang jalan makin sempit, sudah ada 40 lebih warung liar saat ini tanpa adanya izin dan seenaknya mendirikan bangunan,” urainya.
Ketua Paguyuban Pedagang Sebani Gentong Rifa’i yang saat ini menjabat sebagai wakil rakyat Kota Pasuruan, mengaku telah dikhianati oleh anggotanya. Karena itu, dirinya akan membubarkan paguyuban dan mengundurkan diri sebagai ketua. “Karena saya sangat sibuk kemarin dan anggota telah menyalahi aturan paguyuban, maka saya bubarkan dan saya mengunjungi diri,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini setelah pengunduran diri dari semua permasalahan paguyuban. Adapun soal keberadaan warung liar dia serahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengambil langkah sesuai aturan. “Kita serahkan kepada pemerintah kembali, memang dulu saya yang menghadap untuk izin mendirikan warung untuk usaha warga,” bebernya.
Rifa’i menegaskan, banyak pemilik warung liar menyewakan ke orang lain dengan harga jutaan rupiah, padahal penyewa tidak mengetahui aturan dalam paguyuban sebelumnya. “Beberapa warung telah pindah tangan, padahal dulu kalau tidak jualan ditutup. Ini telah melanggar perjanjian,” ucapnya.
Usai adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dan muspika Kecamatan Gadingrejo, maka disepakati warung-warung tersebut untuk ditutup sampai ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kota Pasuruan. “Kita sepakat tutup warung liar sebanyak 42 ini, kita akan laporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Walikota apa diperbolehkan apa tidak kita tunggu hasilnya,” tegas Wahyudi, sekretaris Kecamatan Gadingrejo. (*)