KabarBaik.co – Residivis kambuhan kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali harus berurusan dengan hukum. Hal itu setelah dia terbukti memiliki dan menyimpan sabu seberat 29,35 gram saat dilakukan penangkapan oleh anggota Buser Satreskoba Polres Pasuruan.
Penangkapan residivis berinisial ND (36) warga Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini, berkat pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka merupakan bandar sabu yang baru keluar pada 2024 lalu.
Pada saat ditangkap tersangka berada di tempat nongkrongnya untuk nunggu pelanggan yang akan mengambil sabu. Anggota yang telah lama mengintai langsung melakukan penyergapan dan ditemukan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berkat pengembangan kasus yang sedang ditangani. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama kembali melakukan transaksi sabu. “Penangkapan tersangka berkat kasus yang ada, mengarah ke dirinya sebagai pemasok sabu di wilayah Pandaan,” tegas Agus, Senin (9/6).
Agus menyatakan, tersangka tidak kapok usai keluar bersyarat pada 2024 lalu. Dia tetap nekat kembali terjun ke dunia hitam narkoba. “Alasan tidak punya pekerjaan, sehingga balik ke dunia hitam dengan menjadi bandar sabu,” jelas Agus.
ND kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua kalinya akibat peredaran narkoba, penyidik menjatuhkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)