KabarBaik.co – Seorang kuli bangunan diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat menunggu pembeli di tepi Jalan Raya Letjen R. Soeprapto Kota Pasuruan, Senin (28/7) malam. Pelaku diketahui berinisial H (30), warga Perumahan Kokoh City Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, di sekitaran tempat kejadian perkara atau TKP, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai salah satu orang yang langsung diamankan.
“H kami amankan di tepi jalan raya, tepatnya di Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Bugil Kidul, Kota Pasuruan. Saat itu kami curiga, dan ternyata memang terbukti,” kata Arief, Kamis (31/7).
Saat penggeledahan tersangka, lanjut Arief, polisi menemukan beberapa poket sabu siap edar. Barang haram tersebut akan dijual dengan sistem paket hemat pada pelanggannya. “Saat kami amankan dan dilakukan penggledahan, anggota menemukan sabu yang disimpan pelaku dalam plastik sebanyak 7 klip sabu siap edar seberat 6,98 gram,” jelas Arief.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pernah terjerat kasus yang sama di beberapa kota di Jawa Timur. “Ngakunya pernah ditahan di wilayah Surabaya dan Madura dengan kasus yang sama. Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui pemasok sabu tersebut,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)