KabarBaik.co, Jakarta,- Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Regulasi ini membawa perubahan cukup signfikan dalam hal keterbukaan informasi publik. Salah satu di antaranya mewajibkan Pemerintah Desa untuk mengelola informasi publik secara profesional, setara dengan instansi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Permendagri baru tersebut menggantikan aturan lama, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Di antara terobosan di Permendagri itu adalah kewajiban penyediaan layanan informasi yang inklusif dan berbasis teknologi digital.
Dalam aturan terbaru ini, setiap badan publik di bawah Kemendagri, termasuk Pemerintah Desa, wajib menyediakan Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik secara daring. Baik melalui aplikasi web maupun mobile. Tidak hanya sekadar ada, data yang disajikan pun harus memenuhi kaidah interoperabilitas. Artinya, data tersebut harus bisa saling terhubung dan dipertukarkan antar-sistem pemerintahan.
Yang menarik lain, untuk kali pertama, standar layanan informasi publik secara eksplisit mewajibkan adanya fasilitas yang ramah disabilitas. Pengumuman informasi publik kini tidak hanya berupa teks biasa, tetapi juga harus dilengkapi dengan format audio, visual, hingga huruf braille guna menjamin hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
Regulasi ini juga menegaskan pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa. Hal ini memastikan bahwa masyarakat desa memiliki jalur resmi dan terlindungi secara hukum untuk meminta informasi terkait penggunaan dana desa maupun kebijakan lokal setempat lainnya.
“Pengumuman informasi berkala wajib dilakukan setiap enam bulan sekali,” tulis poin dalam pasal 7 regulasi tersebut. Selain itu, untuk memudahkan pemahaman masyarakat lokal, pengumuman informasi kini diperbolehkan menggunakan bahasa mayoritas penduduk setempat selain Bahasa Indonesia yang baku.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi sekat informasi antara penguasa dan rakyat. Inovasi seperti fitur “Pertanyaan Umum” (FAQ) juga diperkenalkan untuk mempercepat jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih ramping dan efisien.
Selengkapnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, klik [di sini]. (*)






