Resmi Teken Aturan Sound Horeg, Gubernur Khofifah: Tertibkan, Jaga Ketenteraman Bersama

oleh -20 Dilihat
IMG 20250809 WA0009 1
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

KabarBaik.co – Penggunaan pengeras suara atau sound system di Jawa Timur kini resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Aturan ini berlaku sejak 6 Agustus 2025.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman penggunaan pengeras suara agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Aturan juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

Gubernur Khofifah menegaskan, penerbitan SE Bersama ini adalah bentuk sinergi tiga pilar untuk menciptakan ketertiban dan suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, tetapi harus sesuai aturan. Mari kita patuhi bersama demi menjaga ketertiban dan ketentraman,” ujarnya, Sabtu (9/8).

Aturan ini menetapkan batas intensitas suara maksimal 120 dBA untuk penggunaan statis, seperti pada acara kenegaraan, pertunjukan musik, dan kegiatan seni budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup. Untuk kegiatan non-statis atau berpindah tempat seperti karnaval dan unjuk rasa, batas maksimal adalah 85 dBA.
Pengguna pengeras suara yang berpindah tempat wajib mematikan alat saat melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, sekolah saat jam belajar, atau saat ada ambulans yang membawa pasien.

Kendaraan pengangkut sound system harus memenuhi uji kelayakan (Kir). Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian, kerusakan fasilitas umum, atau korban jiwa.

SE Bersama secara tegas melarang penggunaan pengeras suara untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk peredaran miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, hingga membawa senjata tajam. Jika ditemukan pelanggaran seperti narkoba, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan kegiatan dan menindak sesuai hukum.

Khofifah menegaskan bahwa aturan ini disusun secara rinci untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.

“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, namun dengan batasan yang jelas. Mari bersama wujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.