Resmi! Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

oleh -973 Dilihat
IMG 20241023 WA0043
Kajati Jatim, Mia Amiati. ( Yudha)

KabarBaik.co – Tiga hakim yang sempat memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi terkait penanganan kasus tersebut, yang sempat menghebohkan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). “Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” kata Mia dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (23/10).

Setelah melakukan OTT, tim Kejagung langsung menggeledah beberapa lokasi di Surabaya yang diduga terkait dengan kasus suap ini. Meski demikian, Mia menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai materi kasus tersebut masih menjadi kewenangan Tim Kejagung untuk disampaikan. “Tapi kami belum bisa menyampaikan materi apapun, karena itu kewenangan Tim dari Kejagung,” ujarnya.

Proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut masih berlangsung hingga Rabu malam di kantor Kejati Jatim. Selain itu, seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut juga tengah diperiksa. Keberadaan wanita ini disebut memiliki peran penting dalam skandal gratifikasi tersebut, meski belum ada keterangan resmi mengenai identitasnya.

Menurut informasi, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, ketiga hakim itu akan dibawa ke Kejagung di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. “Ketiga hakim masih dilakukan pemeriksaan di Kejati Jatim, sebelum nanti dibawa ke Kejagung Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas Mia.

Mia memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan langsung oleh pihak Kejagung RI. “Biar nanti semuanya secara detail disampaikan dari Kejagung RI ya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.