KabarBaik.co, Sumedang – Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias “Ki Bedil” dalam kasus dugaan kepemilikan serta peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal di wilayah Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi berbeda. Operasi ini dipimpin Kanit 1 Satresmob AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.
Penindakan bermula di sebuah rumah makan di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di lokasi itu, polisi mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, dua butir peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lain seperti jaket dan tas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membagi tim menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata api.
Sementara itu, tim kedua menuju Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan TS, petugas menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan perakitan senjata.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
“Pelaku TS dikenal dengan julukan ‘Ki Bedil’ di kalangan pencari senjata api ilegal. Ia diduga ahli merakit berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, senapan hingga pistol,” ujar Arsya.
Menurut Arsya, senjata yang dibuat TS diduga banyak dibeli oleh pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Diperkirakan sudah sekitar 20 tahun beroperasi, dan baru kali ini berhasil kami ungkap,” kata dia.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.(*)








