KabarBaik.co – Bea Cukai Malang telah melaksanakan operasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan pengawasan rokok ilegal di seluruh toko beberapa waktu lalu. Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores menjelaskan, selama pemeriksaan pihaknya menemukan empat toko yang melakukan pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang dimaksud adalah menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa adanya tanda pita cukai. Toko berlokasi di Jalan Cempaka ditemukan 4.321 rokok ilegal dan toko di Jalan Pelabuhan Ketapang ditemukan 242 rokok ilegal.
”Toko di Jalan Mergan Lori Bundar juga ditemukan 254 rokok ilegal dan toko di Jalan Kalpataru ditemukan 1.925 rokok ilegal,” tegas Johan saat ditemui di kantor Bea Cukai Malang, Sabtu (23/8).
Johan menyampaikan, selain melakukan survei dan penyitaan, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk memberikan himbauan langsung kepada masyarakat, terutama pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai,” jelasnya.
Menurut Johan, pihaknya menghimbau agar masyarakat diberikan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal sesuai dengan sanksi hukum yang tertera. “Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Johan menjelaskan, semua barang yang disita dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut. “Total barang yang berhasil diamankan mencapai 132.764 batang, dengan nilai total barang sebesar Rp 197.759.340 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 99.404.824,” pungkasnya. (*)