KabarBaik.co – Operasi Patuh Semeru 2024 terus bergulir. Satlantas Polres Gresik telah mengeluarkan ribuan surat bukti pelanggaran (tilang). Artinya, banyak pelanggar yang terjaring tilang baik manual atau elektronik.
Hal tersebut disampaikan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan. Ia menjelaskan, kurun waktu 14-19 Juli 2024 saja, pihaknya telah menjaring sekitar 2.032 pelanggaran.
“Rinciannya, tilang manual 550 pelanggaran, penindakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) atau ETLE mobile ada 195 pelanggaran. Selanjutnya penindakan ETLE statis 737 pelanggaran,” beber Bross Tito, Minggu (21/7).
Untuk tilang manual, surat tilang sudah diserahkan secara langsung kepada pelanggar. Sementara pelanggar yang terjaring ETLE mobile dan ETLE statis, surat tilang sudah dikirim ke alamat rumah masing-masing. Para pelanggar tinggal bersiap menunggu ‘surat cinta‘ datang.
Tidak hanya tindakan tegas berupa tilang, Satlantas Polres Gresik juga menekankan upaya preemtif dan preventis selama Operasi Patuh Semeru 2024. Antara lain memberikan tguran presisi kepada sekitar 550 pelanggar. “Teguran presisi ini sifatnya pencegahan, mengingatkan,” tandasnya.
Masih menurut Bross Tito, pelanggaran yang terjaring operasi didominasi kendaraan roda dua. Antara lain jenis pelanggaran melawan arus, tidak kenakan helm, dan menerobos lampu merah. Adapula untuk kendaraan roda empat banyak yang tidak pakai safety belt.
“Melalui Operasi Patuh Semeru ini, harapannya bisa mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah Kabupaten Gresik. Serta bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya,” tutupnya.
Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama 14 hari, yakni 15-28 Juli mendatang. Saaaran operasi 10 pelanggaran. Berikut ini daftarnya.
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara masih di bawah umur.
4. Pengendara R2 tidak menggunakan helm standar (SNI).
5. Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
9. Menerobos lampu merah, dan;
10. Knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. (*)