KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kepanjenkidul dan Srengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13.571 butir pil double L dan 2,72 gram sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dua tersangka, berinisial AP, 30 tahun, seorang wiraswasta asal Kelurahan Kepanjenkidul, dan AW, 27 tahun, karyawan swasta asal Kecamatan Srengat, telah diamankan dalam operasi tersebut.
“Dari rumah tersangka AP di Jalan Arumdalu, Kelurahan Kepanjenkidul, ditemukan 10 plastik besar masing-masing berisi 1.000 butir pil double L, 1 plastik berisi 708 butir, dan 1 plastik kecil berisi 50 butir. Total ada 10.758 butir pil double L yang kami sita dari tersangka ini, pelaku mengedarkan pil tersebut dengan sistem pasang/ranjau,” jelas AKBP Titus Yudho, Jumat(24/1).
Sementara itu, dari rumah tersangka AW di Jalan Kamboja, Kelurahan Srengat, polisi mengamankan 2,72 gram sabu serta 2.813 butir pil double L.
“Dengan pengungkapan ini, total barang bukti yang kami sita adalah 13.571 butir pil Double L dan 2,72 gram sabu,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk peredaran sabu, tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara. Sedangkan untuk peredaran pil Double L, para pelaku diancam hukuman hingga 14 tahun penjara sesuai UU No. 17 Tahun 2023. (*)