Rp 335,4 Juta Disita KPK, Begini Modus Bupati Tulungagung Peras 16 OPD

oleh -121 Dilihat
IMG 20260411 235704
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KabarBaik.co, Jakarta– KPK telah menyita uang Rp 335,4 juta dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut, dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar,” kata Asep, Sabtu (12/4).

Dia menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan bahwa permintaan ‘jatah’ juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Menurut dia, permintaan ‘jatah’ alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh Gatut yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada Gatut.

Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.

Di samping itu, dia pun turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung tersebut, khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.