Ruko Sengketa di Jalan Gajahmada Dieksekusi PN Mojokerto, Termohon Bantah Pernah Jual

oleh -214 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 28 at 6.26.49 PM
Proses eksekusi ruko di Jalan Gajahmada Kota Mojokerto (istimewa)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi sebuah bangunan ruko di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto. Eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ruko seluas 96 meter persegi itu tercatat atas nama Ivan Wibowo dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 770/Gedongan. Meski bangunan dalam keadaan terkunci dari dalam, juru sita PN Mojokerto tetap melanjutkan proses eksekusi dengan membongkar paksa pintu ruko. Aparat dari Polres Mojokerto Kota juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Nur Khosim, menjelaskan bahwa seluruh upaya hukum dari pihak tergugat telah selesai dijalani, mulai dari gugatan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Semua upaya tersebut telah ditolak pengadilan.

“Bahkan laporan ke Polda juga sudah dihentikan melalui penerbitan SP3,” kata Nur Khosim kepada wartawan.

Ia menjelaskan permohonan eksekusi diajukan sejak Juli 2025 dan dikabulkan melalui penetapan PN Mojokerto. Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena tergugat menolak memenuhi isi perjanjian.

“Sengketa ini berawal dari utang piutang. Klien kami menalangi utang termohon ke bank dengan konsekuensi jual beli ruko senilai sekitar Rp780 juta. Perjanjian notariil juga sudah dibuat, termasuk pengosongan secara sukarela dalam waktu satu tahun. Tapi sampai batas waktu, tidak dipenuhi,” jelasnya.

Nur Khosim juga menanggapi klaim termohon terkait batas tanah. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan pengadilan dalam perkara eksekusi.

“Itu ranahnya BPN, bukan pengadilan. Yang jelas, SHM atas nama klien kami sah secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Sugeng Subagio selaku termohon mengaku kecewa atas proses eksekusi yang dinilainya dilakukan secara tertutup. Ia juga mempertanyakan letak objek yang dieksekusi.

“Saya tidak pernah menjual ruko ini. Letak objek pun tidak sesuai dengan putusan. Harusnya batas barat rumah dinas Wakil Wali Kota, tapi ini disebut rumah dinas Wali Kota. Ini seharusnya ranah PTUN,” ujarnya.

Sugeng mengaku telah menunggu di kantor kelurahan sejak pagi, namun merasa tidak mendapat pemberitahuan jelas soal proses eksekusi.

“Saya merasa dipermainkan. Tidak ada transparansi,” keluhnya.

Dengan selesainya proses eksekusi ini, PN Mojokerto menyatakan hak hukum Ivan Wibowo atas ruko tersebut telah dipulihkan sesuai amar putusan yang telah inkrah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.