KabarBaik.co – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggrebekan rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kota Malang, karena rumah tersebut dijadikan pabrik narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.
Pada 29 Juni 2024 lalu, Bareskrim Polri tengah mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. “Di tempat transit kami amankan 23 kilogram ganja sintetis,” ujar Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, Rabu (3/7).
Wahyu menjelaskan, dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, polisi melakukan pengembangan yang hasilnya mengarah ke sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Kota Malang.
Pada Selasa lalu (2/7), Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No.2 Kota Malang. Di lokasi ini diamankan 5 orang tersangka yang semuanya merupakan laki-laki. “Dari penggerebakan laboratorium narkoba di Malang ini, kami mengamankan 5 tersangka,” jelas Wahyu.
Wahyu membeberkan lima tersangka tersebut. Yaitu, peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Menurutnya, pabrik narkoba tersebut mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari.
Adapun modus operandinya yaitu berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha. Produknya dijual secara daring melalui media sosial Instagram. Narkoba dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha. Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
“Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini,” tegas Wahyu.
Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, di lokasi pabrik narkoba tersebut polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
“Dari barang bukti yang kami amankan ini, total kalau dirupiahkan mencapai Rp143 miliar lebih. Dan ini merupakan pengungkapan terbesar untuk ganja sintetis di Indonesia,” jelas Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)