KabarBaik.co – Sebuah rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek polisi. Rumah tersebut ternyata disulap menjadi lokasi penanaman ganja.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan narkoba sebelumnya. Dari dalam rumah, petugas menemukan ratusan pot tanaman ganja yang ditanam di sejumlah ruangan.
“Hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan, Senin (15/12).
Petugas menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Terduga pelaku turut dibawa saat penggeledahan berlangsung.
Hasilnya, dua dari tiga kamar di rumah itu difungsikan sebagai greenhouse tanaman ganja. Selain itu, dapur dan area kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.
“Hasil penggeledahan sementara, kami menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja,” lanjut Ardi.
Tak hanya tanaman ganja yang masih segar, polisi juga menemukan ganja kering siap edar. Total barang bukti ganja kering yang diamankan mencapai 5,3 kilogram. Polisi juga menemukan ganja yang direndam di dalam toples.
“Pelaku mengaku baru satu kali panen, namun hal tersebut masih kami dalami,” tambahnya.
Ardi menjelaskan pengungkapan kebun ganja rumahan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku diketahui membeli bibit atau biji ganja dari wilayah Kecamatan Diwek.
“Hingga siang ini, petugas masih melakukan pengangkutan barang bukti dari lokasi,” ujarnya.
Terlihat dua truk milik Polres Jombang digunakan untuk mengangkut tanaman ganja dan barang bukti lainnya dari rumah tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)






