KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto untuk Pilkada 2024, Minggu (22/9).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan tidak adanya tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi terhadap kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) tanggal 13-18 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat mengatakan pihaknya dalam masa tahapan tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan yang masuk secara resmi terhadap persyaratan administrasi kedua Bapaslon Bupati dan Wabup Mojokerto tahun 2024, baik secara online maupun secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.
“Dalam rapat pleno penetapan calon hari ini, dua pasangan calon hari ini sudah sah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, yakni pasangan calon Muhammad Al Barra-M. Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi, besok tinggal pengundian nomor urut,” jelasnya.
Afnan menjelaskan, dalam rapat pleno internal KPU Kabupaten Mojokerto tersebut, tidak mendatangkan kedua Bapaslon. “Hasil rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wabup Mojokerto akan langsung disampaikan kepada kedua pihak Paslon lewat tim pemenangannya masing-masing,” katanya.
Ditambahkannya, sehari setelah penetapan paslon, Senin (23/9), pukul 19.00 WIB direncanakan akan dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto.
Afnan juga menjelaskan dukungan rekomendasi partai kedua Paslon yang sudah ditetapkan secara resmi. Pasangan Muhammad Albarraa-M.Rizal Octavian didukung partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Perindo. Sedangkan pasangan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi didukung PKB, PDIP, Golkar, dan PKS. (*)