Sakit Hati dan Kecanduan Judi Online, Motif Pembunuhan Janda di Pasuruan Oleh Keponakannya Sendiri

oleh -192 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 16 at 10.48.18
Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan di Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/7) lalu. Pelaku berinisial MF (27), merupakan keponakan korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan. “Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/7).

Abast menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik menyatakan bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban. Pelaku juga mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Menurut Abast, motif tersangka adalah karena sakit hati akibat ucapan korban. Ditambah dorongan menguasai harta korban agar bisa melunasi hutang dan membiayai kebiasaan bermain judi online. “Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” jelas Abast.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas. Setelah itu, dia kemudian berganti pakaian dengan milik anak korban dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya. Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” papar Abast. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.