Sakit Hati dengan Istri, Pria Dukun Gresik Tega Setubuhi Anak Tiri hingga 5 Kali

oleh -5696 Dilihat
IMG 3671 scaled
Tersangka MFS dikeler anggota Polres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Sebagai kepala keluarga, MFS, 34 tahun, asal Kecamatan Dukun, Gresik malah menjadi predator seks bagi keluarganya. Ia tega menyetubuhi anak tirinya CMN yang masih berusia 15 tahun.

MFS kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Rovan menjelaskan, tersangka sudah enam tahun menikah dengan ibu korban. Namun bukannya menjadi pelindung, MFS malah tega menyetubuhi putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

“Perbuatan tersangka itu dilakukan kurun waktu Juli-Desember 2024. Pengakuannya, tersangka ini lima kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” ungkap Kapolres Gresik, Kamis (5/6).

MFS melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang pergi ke pasar di pagi hari. Mulanya, korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun setelah ada yang menggerayangi tubuhnya.

MCN pun dibuat kaget. Ternyata yang melakukan itu adalah ayah tirinya sendiri. Korban pun merasa risih dan lari ke kamar. Namun tersangka mengikuti korban yang masih SMP itu hingga terjadi persetubuhan.

Untuk memuluskan aksinya, MFS juga mengeluarkan tipu muslihat. Salah satunya menjanjikan akan membuatkan korban kamar sendiri di rumah kontrakan.

Bejat! 2 Ayah Perkosa Anak Tiri Dibekuk Polres Gresik

“Korban awalnya tidak berani bercerita karena juga diancam akan dibunuh oleh teraangka,” bebernya lagi. Namun, awal Maret 2025 MCN akhirnya buka suara kepada keluarga hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka MFS di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik,” imbuh AKBP Rovan.

MFS sempat berusaha lari melalui pintu belakang. Aksi kejar-kejaran dengan petugas pun tidak terelakkan hingga tersangka berhasil diamankan. Kini, MFS dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancama hukuman 17 tahun penjara.

“Untuk motifnya, tersangka mengaku dendam atau sakit hati kepada ibu korban. Karena ibu korban kerap melawan kepada tersangka,” tutup lulusan Akpol 2006 tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.