Sakit Hati Dipecat, Pemuda di Bojonegoro Curi Uang Rp 20 Juta di Minimarket

oleh -2336 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 12 at 11.41.04
Pelaku pencurian di minimarket digelandang petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Balas dendam karena sakit hati menjadi motif salah seorang pemuda di Kabupaten Bojonegoro melakukan pencurian. Azmi Cholid (20) nekat mencuri uang Rp 20 juta di salah satu minimarket di Kecamatan Kalitidu, karena dia dipecat dari toko tersebut.

Aksinya tersebut hanya butuh 1×24 jam dibongkar Tim Resmob Polres Bojonegoro. Azmi berhasil diringkus petugas kepolisian di rumahnya di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, sehari setelah ia mencuri.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu staf minimarket yang ada di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu turut Desa Panjunan, Kalitidu. Pihak minimarket melaporkan bahwa uang Rp 20 juta yang disimpan di brankas telah hilang.

“Pelapor saat melihat brankas yang berada di gudang belakang mendapati brankas dalam keadaan terbuka dengan posisi kunci brankas menempel dan uang dari hasil penjualan yang disimpan telah hilang,” tegas Bayu, Rabu (12/3).

Bayu menjelaskan, sebelum melakukan pencurian, pelaku telah memutus kabel CCTV yang ada di toko, sehingga aksinya tak terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam toko. Saat itu, pelaku menggunakan jaket hoodie warna hitam dengan muka ditutupi dan memakai celana pendek. Aksi tersebut dilakukannya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Dari sejumlah keterangan saksi-saksi, melihat body gestur tubuh pelaku dari kesimpulan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya mengerucut nama seorang mantan karyawan yang sekitar dua bulan lalu dipecat,” beber Bayu.

Dengan berbekal beberapa bukti tersebut, lanjut Bayu, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya. Di rumah pelaku, uang senilai Rp 20 juta itu masih utuh dan belum digunakan sepeserpun. Pelaku dan bukti uang tersebut akhirnya diamankan petugas kepolisian. “Uangnya masih utuh, saat diinterogasi pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.