Salahgunakan Penggunaan Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

oleh -800 Dilihat
IMG 20250614 WA0012

KabarBaik.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini menjerat Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (58), yang dilaporkan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 26 Maret 2024, kasus ini diduga terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang berasal dari APBDes, BKK Provinsi, dan BKK Kabupaten diduga tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

Modus yang digunakan SA adalah tidak melibatkan perangkat desa selaku pengelola keuangan resmi atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Semua pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara pribadi oleh tersangka.

“Dana desa yang sudah dicairkan, tidak dimasukkan ke kas desa, tetapi disimpan dan digunakan langsung oleh kepala desa. Dana diketahui masuk rekening pribadi terdangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Sabtu (14/6).

Nota belanja yang digunakan untuk pertanggungjawaban diduga fiktif karena sebagian besar berupa nota kosong. “Kami menemukan bukti fisik berupa nota dari toko yang masih kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka,” jelas Adimas.

Tak hanya itu, pembangunan seperti sumur bor dan pasar desa tidak sesuai RAB, bahkan diduga ada mark-up harga. Beberapa pengadaan seperti bibit lele, kambing, hingga peralatan kantor juga diduga melebihi harga wajar di pasaran.

Honor untuk TPK juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Meski sudah dianggarkan dan direalisasikan dalam laporan, uang honor tersebut tidak pernah disalurkan ke pihak yang berhak.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 448.222.635. Barang bukti berupa dokumen APBDes, rekening bank atas nama SA, proposal bantuan, serta nota kosong telah diamankan penyidik.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. “Kami akan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.