KabarBaik.co – Mendekati Upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, Satpol PP Kota Batu aktif menertibkan banner, spanduk, serta baliho yang melanggar aturan dan mengganggu keindahan kota. Puluhan kios PKL yang melanggar batas dan beraktivitas di tempat terlarang juga mendapat peringatan.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, banner yang ditempatkan sembarangan semakin banyak ditemui. Terutama menjelang Pilkada Kota Batu 2024. Alat peraga sosialisasi tokoh-tokoh calon kepala daerah dan tokoh partai politik mendominasi temuan satpol PP tersebut.
”Sejak kemarin Selasa (13/8) dilakukan pembersihan atau penertiban banner untuk keindahan kota dalam rangka peringatan HUT RI ke-79,” ujar Rais, Rabu (14/8)
Menurut Rais, hingga kini masih banyak pemasangan banner yang tidak sesuai ketentuan. Padahal sebelumnya satpol PP sudah beberapa kali mengirimkan surat terkait permasalahan tersebut. Namun, banyak yang tidak mengindahkan dan tidak menurunkan banner secara mandiri.
Rais menjelaskan, beberapa temuan menunjukkan banner-banner tersebut terpasang di tiang listrik, pohon, dan area protokol yang dilarang. Hingga kini ratusan banner telah dibersihkan oleh tim Satpol PP Kota Batu. ”Ada lebih dari 100 banner besar dan kecil yang ditertibkan karena mengganggu kenyamanan dan keindahan kota,” jelas Rais.
Selain banner, Satpol PP Kota Batu juga melakukan operasi penertiban PKL yang masih tidak sesuai ketentuan dan melanggar fasilitas umum. Di antaranya adalah pedagang yang berjualan di trotoar atau kios dan bedak yang ditempatkan melebihi batas hingga bahu jalan.
Rais menegaskan bahwa tindakan tersebut akan terus dilakukan hingga 17 Agustus mendatang. Dia menargetkan Kota Batu bersih dari berbagai reklame yang merusak visual kota dan tidak ada PKL yang melanggar aturan.
”Sementara ada sekitar 30 kios, warung, dan PKL di sekitar Jalan Munif dan Jalan Agus Salim yang kami beri surat peringatan agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan atau menempatkan properti jualan,” pungkasnya. (*)