Sang Kiai Jadi Tersangka Korupsi, Puluhan Santri Al Ibrohimi Geruduk Kejari Gresik

oleh -503 Dilihat
Santri Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menggelar aksi di depan Kantor Kejari Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik digeruduk puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Jumat (13/2). Aksi solidaritas itu merupakan buntut penetapan tersangka dua pengasuh ponpes dan ketua santri atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019.

Massa yang mengenakan atribut dominan putih itu tiba di kantor Korps Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa sejumlah poster tuntutan serta pengeras suara.

Baca Juga: Kutip Ayat Alquran, Begini Tanggapan Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Diiringi lantunan salawat, massa menyampaikan aspirasinya. Antara lain mendesak kejaksaan agar membebaskan sang kiai RKA dan MZR, serta ketua santri MFR yang ditahan atas kasus tersebut.

“AKSI DAMAI. BEBASKAN KYAI KAMI,” tulis salah satu poster.

Perwakilan santri Abdullah Syafi’i mengatakan, pihaknya minta kejaksaan melakukan ekspose perkara secara tersebuka. Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak profesional selama proses pemeriksaan bergulir. Ia bahkan menyebut dugaan intimidasi, ancaman, hingga alur pokok perkara.

Syafi’i menjelaskan, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa. “Namun, karena kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi

Singkat cerita, biaya pembangunan menghabiskan lebih dari 1 miliar rupiah. Namun, dana hibah baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga, dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.

“Kalau dianalogikan, negara menyumbang becak, namun kami sudah memberikan mobil. Nggak sepatutnya gitu loh (jadi tersangka, Red),” ungkapnya heran.

Pihaknya pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Bahkan, berkomitmen untuk koperatif selama proses hukum bergulir.

“Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Namun, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok. Penangguhan penahanan, bukan untuk menghentikan kasusnya ya,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 13.15 WIB, pihak kejaksaan dan perwakilan santri tengah melakukan mediasi di Kantor Kejari Gresik. Demikian halnya massa santri dan simpatisan yang masih menduduki pintu gerbang.

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan 3 tersangka buntut korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran senilai Rp 400 juta untuk membeli 2 bidang tanah dengan status kepemilikan pribadi.

Padahal, dana tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar. Tersangka MFR dan RKA ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, sementara MR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.