KabarBaik.co – RP, ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang digerebek selingkuh dengan rekan kerjanya IM akhirnya disanksi pemberhentian atau pemecatan.
“Bupati Mojokerto menjatuhi hukuman pemberhentian kepada status ASN RP atas hasil penyelidikan dari tim terkait,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, Jumat (13/9).
Penjelasan Tatang, RP dan IM melanggar norma kesusilaan, sesuai Perbup Nomor 68 tahun 2019 sehingga RP dijatuhi hukuman kode etik untuk meminta maaf. Hal itu sudah dilakukan oleh yang bersangkutan di hadapan majelis kode etik.
Setelah itu dijatuhkan hukuman disiplin berat ini karena mencoreng institusi negara serta juga kasus ini menjadi isu secara nasional.
“Kasus ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Badan Kepegawaian Nasional. RP diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja mulai hari ini,” jelasnya.
Ditegaskannya, RP tidak mendapatkan hak pensiun. Dalam aturannya, ASN yang berhak mendapatkan pensiun adalah ASN yang masa kerjanya telah mengabdi selama 20 tahun dan usianya telah genap 50 tahun.
“Masa kerja RP baru 4 tahun kurang dan dia belum berusia 50 tahun. RP tak mendapatkan uang pensiun tapi hanya mengantongi tabungan hari tua yang selama ini dibayarkan ke PT. Taspen,” ungkapnya.
Nantinya RP bisa mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN, secara teknis dapat datang langsung ke Jakarta atau dapat mengajukan secara online via email.
“Apabila RP mengajukan banding kita akan tetap memantau, karena RP pasti butuh persyaratan surat keterangan dari Pemkab Mojokerto, hari ini RP belum pada upaya itu,” ucapnya.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, menambahkan, keputusan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan sanksi kepada RP adalah bukti nyata untuk mengedepankan etik dan disiplin ASN.
“Sudah risiko yang harus diterima RP agar dapat menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk tak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Pihaknya menghormati keputusan apapun RP untuk melakukan banding atau tidak kepada badan pertimbangan ASN yang ada di Jakarta. Pihaknya tak akan menghalangi-halangi langkah apapun yang akan RP tempuh setelah ini. (*)






